Home>>opini>>esai>>Bagaimana Hukum Seorang Dai yang Mematok Tarif saat Berceramah?
esaiopini

Bagaimana Hukum Seorang Dai yang Mematok Tarif saat Berceramah?

Akhir-akhir ini, sering kita mendengar mengenai seorang Dai yang meminta tarif harga untuk setiap kali mereka berdakwah atau berceramah. Atau yang biasa kita kenal dengan bisyarah atau salam tempel. Dan terkadang patokan tarif harga tersebut ditentukan dengan jumlah tertentu, sehingga jika salam tempel atau bisyarahnya tidak sesuai maka tidak mau.

Bagaimana hukum seorang Dai yang mematok tarif harga? Lalu bagaimana niat yang benar bagi seorang Dai?

Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat Ulama mengenai hukum mematok tarif harga bagi seorang Dai. Ulama Hanafiyah menghukumi makruh dalam memberikan salam tempel, karena pada zaman dahulu banyak sekali anggaran negara yang diberikan bagi mereka, sehingga mereka tidak membutuhkan salam tempel dan gigihnya mereka dalam menegakkan hisbah. (Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Subulul Istifadah minan Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fit Tathbiqatil Mu‘ashirah, [Damaskus, Darul Maktabi: 2001 M/1421 H], cetakan pertama, halaman 23).

Sedangkan, menurut Ulama Mutaqoddimin, hal ini tidak diperbolehkan karena berdakwah merupakan ibadah yang tidak patut dinilai dengan harga atau materi. Sedangkan Ulama Mutaakhirin, memperbolehkannya, karena mereka menganggap bahwa saat ini ilmu agama sudah tidak lagi diperhatikan dan banyak orang yang menganggap remeh {مختصر تفسيرآيات الأحكاام {٢٦-٢٧

Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Hasanuddin AF mengatakan, bahwa dari segi hukum Islam, pada prinsipnya boleh menerima Imbalan atas jasa berceramah atau mengajarkan ilmu-ilmu agama. Namun beliau menggaris bawahi bahwa imbalan atau salam tempel tersebut bukanlah tujuan utamanya dan juga tarif tersebut tidak melampaui batas yang sewajarnya.

Beliau berkata “jika niatnya bisnis dan di bisnis-kan, itu tidak boleh”. Beliau mengutip hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Umar bin Khottob mengenai pentingnya meluruskan niat dalam segala perbuatan. Bila tujuannya untuk hal duniawi maka ia tidak mendapatkan pahala, hanya hal duniawilah yang akan ia dapatkan. Maka pada dasarnya niat seorang Dai tersebut adalah harus lillah karena Allah SWT.

Kita sebagai umat muslim awam yang berposisi sebagai orang yang membutuhkan akan ilmu beliau (sesuatu yang amat berharga) hendaknya bersikap husnudzon saja, mengenai masalah niat adalah urusan setiap pribadi seseorang dengan Allah dan sangat jelas, kita tidak berhak untuk menghakimi masalah setiap niat seseorang, karena ketika dilogika-kan mereka juga membutuhkan biaya transportasi untuk memenuhi undangan ceramah tersebut yang pastinya tidak sama karna jarak yang ditempuh berbeda-beda, tanpa disadari juga kita telah memotong waktu beliau karena menghadiri undangan kita, dan juga jika ditinjau kembali ada keluarga yang mereka tinggalkan di nrumah yang harus meraka nafkahi yang tentunya membutuhkan biaya hidup. Jaman sekarang itu apa-apa harus dengan uang, mau membuang air kecil saja harus bayar. Katakanlah ini adalah salah satu bentuk rasa butuh kita terhadap ilmu-ilmu yang beliau ajarkan sekaligus bentuk pengorbanan kita dalam menimbah ilmu. Mereka para Dai memberikan sesuatu yang berharga berupa ilmu dan kita memberikan sedikit harta kita karna beliau telah berkenan mengajarkan ilmu yang beliau miliki kepada kita.

Jika dibandingkan antara ilmu yang beliau ajarkan dengan bisyarah yang kita berikan itu tidak ada apa-apanya, mengingat betapa penting dan berharganya ilmu-ilmu yang beliau ajarkan. Syekh Yusuf bin Abdulloh Al-kaurani adalah seorang ulama dan wali besar, pernah berkata kepada orang terdekat beliau bahwa jika ada orang yang hendak sowan (bertemu) dengan beliau, beliau memerintahkan jika ada barang berharga yang mereka bawa seperti harta atau makanan yang dibutuhkan orang fakir, maka bukalah pintunya jika tidak membawa apa-apa maka jangan dihiraukan mereka.

Lalu orang terdekat beliau bertanya “wahai ustadz harta sungguh tidak berharga di hadapan panjenengan?” Lalu beliau berkata “yang paling berharga dari orang alim adalah waktu dan nafasnya, sementara bagi orang kaya adalah hartanya. Jika mereka menyerahkan apa yang dianggap berharga bagi mereka, maka aku-pun akan memberikan apa yang aku anggap paling berharga,” jawab beliau dengan perkataan yang penuh arti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jaringan Situs Universitas Al Qolam Malang
Universitas Al Qolam Malang | PAI | PIAUD | Tadris B. Indonesia | Tadris B. Inggris | Tadris Matematika | Manajemen Bisnis Syariah | Akuntansi Syariah | Hukum Ekonomi Syariah | Ahwal Syakhsiyyah | FEBI | Fakultas Tarbiyah | Fakultas Syariah | Fakultas Dakwah | Pascasarjana | PMB Online