KPI AL-QOLAM – Dzihar merupakan tradisi jahiliyah yang mana dzihar ini bertujuan untuk tidak menyetubuhi istri dengan cara menyerupakan istri dengan mahram dari suami. Maka dari itu suami tidak boleh menyetubuhi istrinya seperti haramnya suami untuk menyetubuhi mahramnya.

Definisi
Dzihar secara bahasa pecahan dari kata dzuhrun artinya punggung. Secara istilah dzihar adalah ungkapan suami kepada istrinya yang menyerupakannya dengan ibunya, sehingga istrinya haram atasnya. Seperti perkataan : “Bagiku engkau seperti punggung ibuku.” Ungkapan tersebut maksudnya adalah haram bagiku melakukan pergaulan suami istri denganmu. Sebagaimana haram bagiku melakukan itu dengan ibuku. Ungkapan tersebut biasanya hanya terjadi di kalangan orang Arab saja. Dan di Indonesia hampir tidak terdapat uangkapan dzihar tersebut.
Sumber Hukum Dzihar
Dzihar hukumnya haram menurut ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu apabila ditinjau dari sisi hukum taklifi. Apabila ditinjau menurut hukum wad’i maka hukumnya sah / terjadi dan wajib membayar kafarah.
Keharamannya ini menurut para ulama karena Rosululoh shalallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan membayar kafarah (denda) bagi pelakunya. Dan Al-Qur’an menyebutkan bahwasannya perkara itu ada perkataan munkar dan dan dusta. Sebagaimana firman Alloh ta’ala:
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Orang-orang yang men-zihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. Al-Mujadilah: 2)
Beberapa ketentuan tentang Dzihar:
- Dzihar adalah tradisi jahiliyah (sebelum Islam) dan merupakan bagian dari talak. Sedangkan dzihar dalam Islam tidak termasuk talak, apabila seorang suami mendzihar istrinya dan berniat ingin kembali maka diwajibkan membayar kafarah (tebusan). Sebab kafarahnya adalah karena suami telah mengharamkan istrinya terhadap dirinya kemudian menyelisihinya dengan kembali kepada istrrinya lagi.
- Apabila seorang suami mendzihar istrinya kemudian meneruskannya dengan talak, maka tidak ada kewajiban membayar kafarah.
- Orang yang mendzihar istrinya tidak boleh menggaulinya sampai membayar kafarat.
Kafarah dzihar yaitu:
- Memerdekakan budak. Sebagian ulama mensyaratkannya dengan budak yang beriman. Sebagian lagi tidak mensyaratkannya.
- Puasa dua bulan berturut-turut, kecuali karena udzur.
- Memberi makan 60 orang miskin berupa makanan penduduk setempat, jumlah untuk setiap orang miskin yaitu 1 mud atau ¼ sha’ atau sekitar 560 g.
Kafarah ini dilakukaan berurutan sesuai kemampuan. Apabila tidak mampu memerdekakan budak maka puasa dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu berpuasa maka dengan memberi makan.
Dzihar hampir tidak ada di Indonesia
Di Indonesia hukum dzihar hampir tidak ada, penyebabnya adalah :
- Di indonesia rata – rata seorang suami menyerupakan istri dengan mahramnya seperti perkataan “Bibirmu seperti bibir ibuku” adalah dengan tujuan memuji yang mana bila perkataan dzihar dimaksudkan untuk memuji maka termasuk dzihar kinayah yang mana masih membutuhkan niat. Sehingga apabila tidak diniati, dzhihar nya tidak sah,
Referensi : Tuhfatul Muhtaj Juz 3
(وَصَرِيحُهُ .أَيْ الظِّهَارِ (أَنْ يَقُولَ) أَوْ يُشِيرَ الْأَخْرَسُ الَّذِي يَفْهَمُ إشَارَتَهُ كُلُّ أَحَدٍ (لِزَوْجَتِهِ) وَلَوْ رَجْعِيَّةً قِنَّةً غَيْرَ مُكَلَّفَةٍ لَا يُمْكِنُ وَطْؤُهَا (أَنْتِ عَلَيَّ أَوْ مِنِّي أَوْ) لِي أَوْ إلَى أَوْ (مَعِي أَوْ عِنْدِي كَظَهْرِ أُمِّي) ؛ لِأَنَّ عَلَيَّ، وَأُلْحِقَ بِهَا مَا ذُكِرَ الْمَعْهُودُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ (وَكَذَا أَنْتِ كَظَهْرِ أُمِّي صَرِيحٌ عَلَى الصَّحِيحِ) كَمَا أَنَّ أَنْتِ طَالِقٌ صَرِيحٌ وَإِنْ لَمْ يَقُلْ مِنِّي لِتَبَادُرِهِ لِلذِّهْنِ (وَقَوْلُهُ جِسْمُكِ أَوْ بَدَنُك أَوْ نَفْسُك) أَوْ جُمْلَتُك (كَبَدَنِ أُمِّي أَوْ جِسْمِهَا) أَوْ نَفْسِهَا (أَوْ جُمْلَتِهَا صَرِيحٌ) وَإِنْ لَمْ يَقُلْ عَلَيَّ لِاشْتِمَالِ كُلٍّ مِنْ ذَلِكَ عَلَى الظَّهْرِ (وَإِنْ ظَهَرَ أَنَّ قَوْلَهُ) أَنْتِ (كَيَدِهَا أَوْ بَطْنِهَا أَوْ صَدْرِهَا) وَنَحْوِهَا مِنْ كُلِّ عُضْوٍ لَا يُذْكَرُ لِلْكَرَامَةِ (ظِهَارٌ) ؛ لِأَنَّهُ عُضْوٌ يَحْرُمُ التَّلَذُّذُ بِهِ فَكَانَ كَالظَّهْرِ (وَكَذَا) الْعُضْوُ الَّذِي يُذْكَرُ لِلْكَرَامَةِ (كَعَيْنِهَا) أَوْ رَأْسِهَا أَوْ رُوحِهَا وَمِثْلُهُ أَنْتِ كَأُمِّي أَوْ مِثْلُ أُمِّي لَكِنْ لَا مُطْلَقًا بَلْ (إنْ قَصَدَ) بِهِ (ظِهَارًا) أَيْ مَعْنَاهُ وَهُوَ التَّشْبِيهُ بِتَحْرِيمِ نَحْوِ الْأُمِّ؛ لِأَنَّهُ نَوَى مَا يَحْتَمِلُهُ اللَّفْظُ (وَإِنْ قَصَدَ كَرَامَةً فَلَا) يَكُونُ ظِهَارًا لِذَلِكَ (وَكَذَا إنْ أَطْلَقَ فِي الْأَصَحِّ) لِاحْتِمَالِهِ الْكَرَامَةَ وَغَلَبَ؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ الْحُرْمَةِ وَالْكَفَّارَةِ
Fokus
(وَإِنْ ظَهَرَ أَنَّ قَوْلَهُ) أَنْتِ (كَيَدِهَا أَوْ بَطْنِهَا أَوْ صَدْرِهَا) وَنَحْوِهَا مِنْ كُلِّ عُضْوٍ لَا يُذْكَرُ لِلْكَرَامَةِ (ظِهَارٌ) ؛ لِأَنَّهُ عُضْوٌ .
يَحْرُمُ التَّلَذُّذُ بِهِ فَكَانَ كَالظَّهْرِ
