4 Fadhilah Merayakan Maulid Nabi Menurut Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalani
Perayaan maulid Nabi SAW atau kelahirannya diselenggarakan dalam bulan Rabiul Awal selalu menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk mensyukuri kelahiran Nabi Muhammad SAW. Oleh al-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani yang dikutip oleh Imam as-Suyuthi dalam kitab al-Hawi lil Fatawi sedikitnya ada empat (4) cara memperingati maulid Nabi.
Haramkah Musik Dalam Syari’at??
Banyak sekali kontroversi tentang dunia permusikan, baik yang hanya mendengarkan maupun memainkanya. Sebagian orang muslim memandang musik itu haram. Lalu bagaimana syariat memandang seni musik tersebut?. Salah satu ulama yang memiliki perhatian dan minat besar terhadap kesenian adalah Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (W 1111). Dalam magnun opusnya, Ihya ulumuddin, al-Ghazali menyisahkan satu bab khusus pembahasan soal kesenian, khususnya seni suara dan musik.
Maulid Nabi , Bid’ah kah?
Merayakan maulid merupakan luapan kegembiraan atas terlahirnya Nabi Muhammad SAW. di dunia. Bergembira atas kelahiran Nabi manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh orang yang beriman, namun juga oleh non-Muslim. Peringatan Maulid Nabi Muhammad tidak pernah dilakukan pada era Rasulullah. Juga, tidak pernah dilakukan pada era Sahabat. Oleh karena itu ketika ada salah satu golongan ekstrim yang menyatakan bahwa peringatan Maulid Nabi itu termasuk bid’ah, maka tidak perlu ragu untuk mengiyakannya.
Sholat Tolak Bala, Adakah ?
Tradisi Rebo Wekasan bermula dari anjuran Syeikh Ahmad bin Umar Ad-Dairobi (w.1151 H) dalam kitab Mujarrobat ad-Dairobi, Anjuran serupa juga terdapat pada kitab Al-Jawahir Al-Khams karya Syeikh Muhammad bin Khathiruddin Al-‘Atthar (w. th 970 H), Hasyiyah As-Sittin, dan lainnya.
Aqidah As’ariyah Pilihan Mayoritas Ulama
Dalam kitab Risalatu Ahlissunnah Wal Jamaah, Kyai Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa golongan Ahlussunnah itu adalah mereka yang secara aqidah mengikuti madzhab Abu Hasan AlAsy’ari, dan dalam berfiqih mengikuti salah satu madzhab empat.“ Madzhab aqidah yang kemudian dikenal dengan aqidah Asy’ariyah ini diikuti oleh mayoritas ulama ahli hadits ternama dan ulama fiqih utama seperti Al-Baihaqi, Al-Baqilani, Al-Ousyarri, Al Juwaini, Al-Ghazali, Fakhruddin Al-Razi, Al Nawawi, Al-Suyuti, Izzuddin bin Abdissalam, Taqiuddin Al-Subki, Ibnu Asakir dan Ibnu Hajar AlAsqalani,. Mereka meliputi ulama dari berbagai madzhab fiqih Syafi’i, Maliki, Hanafi dan sebagian Hanbali.





